get app
inews
Aa Read Next : CERI Sebut 2 BUMN Diduga Abaikan Aturan Presiden soal TKDN

Dugaan Pelanggaran TKDN di BUMN Sektor Migas, Kemenperin: Harus Ada Sanksi

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:27 WIB
header img
TKDN harus dipenuhi oleh pelaku usaha, terutama BUMN. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di proyek infrastruktur hulu minyak dan gas (Migas) diduga melanggar aturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kedua BUMN justru menggunakan barang impor dan menolak penawaran komponen dalam negeri.

Menyikapi kasus itu, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Heru Kustanto mengimbau program peningkatan TKD  terus dilakukan oleh perusahaan dalam negeri, terutama BUMN. Agar ada kepatuhan terhadap aturan TKDN, perlu pengawasan optimal dan sanksi tegas terhadap pelanggar. 

“Pengawasan harus ditingkatkan oleh para pemilik project terutama terkait pengadaan barang dan jasa agar memprioritaskan produk dalam negeri,” Heru, Selasa (29/10/2024).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, telah terjadi dugaan pelanggaran aturan TKDN di salah satu proyek hulu migas. KSO sebagai pelaksana EPC pengembangan lapangan gas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja menggunakan produk luar negeri alias impor. 

Sedangkan material itu sudah lama diproduksi oleh produsen dalam negeri. Padahal undang-undang dan peraturan lemerintah, instruksi presiden sampai Peranturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri. 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut