Dugaan Pelanggaran TKDN di BUMN Sektor Migas, Kemenperin: Harus Ada Sanksi
Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:27 WIB
“Berdasarkan pasal 21 (Permen ESDM No.15 tahun 2013), KKKS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi oleh SKK Migas,” kata Mirza.
Editor : Ude D Gunadi