Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TKDN Tak Dipatuhi, Industri Penunjang Migas Dalam Negeri Terancam Bangkrut
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Pelanggaran TKDN di BUMN Sektor Migas, Kemenperin: Harus Ada Sanksi

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:27 WIB
  • author Agus Warsudi
Dugaan Pelanggaran TKDN di BUMN Sektor Migas, Kemenperin: Harus Ada Sanksi
TKDN harus dipenuhi oleh pelaku usaha, terutama BUMN. (FOTO: ISTIMEWA)

“Berdasarkan pasal 21 (Permen ESDM No.15 tahun 2013), KKKS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi oleh SKK Migas,” kata Mirza.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut