get app
inews
Aa Read Next : CERI Sebut 2 BUMN Diduga Abaikan Aturan Presiden soal TKDN

Dugaan Pelanggaran TKDN di BUMN Sektor Migas, Kemenperin: Harus Ada Sanksi

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:27 WIB
header img
TKDN harus dipenuhi oleh pelaku usaha, terutama BUMN. (FOTO: ISTIMEWA)

“Berdasarkan pasal 21 (Permen ESDM No.15 tahun 2013), KKKS yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi oleh SKK Migas,” kata Mirza.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut