Dihubungi terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Yuke Septina menambahkan, Pemdaprov Jabar akan segera merenovasi bangunan YPK. Saat ini Pemdaprov Jabar sudah meminta BPBD dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar meminta kelayakan teknisnya.
“Kami akan segera merenovasi gedung YPK ini, karena ini area publik yang harus segera diperbaiki,” tambahnya.
Untuk diketahui Jawa Barat memiliki 362 cagar budaya yang tersebar di beberapa daerah baik itu kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi Jabar, maupun kabupaten dan kota. Dari 362 cagar budaya tersebut, terdiri jenis benda 21, bangunan paling banyak berjumlah 199, situs 117, struktur 19 dan kawasan cagar budaya ada 6.
Sementara itu, cagar budaya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar diantaranya Gedung Negara Cirebon bekas keresidenan, Gedung Negara Purwakarta, Gedung Negara Bogor, Taman Budaya Museum Sri Baduga, Monumen Perjuangan, Rumah Angklung, Rumentang Siang, dan Gedung Indonesia Menggugat. (*)
Editor : Abdul Basir