BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwijaya mengultimatum masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar Perda Minol tersebut harus ditindak tegas, kendati Perda baru saja disahkan.
Uung mengatakan, terkait penindakan atas pelanggaran masih bisa dilakukan selama masa sosialisasi. Sementara untuk sosialisasi Perda Minol membutuhkan 2 tahun.
"Bagi pelanggar Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan," ujar Ùung.
Perda ini, jelas Uung, memberikan rasa keamanan bagi masyarakat. Pasalnya, minuman haram tersebut bisa merusak generasi muda.
Editor : Rizal Fadillah