Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi V DPRD Jabar Dorong Perda Atasi Penyimpangan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Kota Bandung Ultimatum Masyarakat yang Langgar Perda Minol, Harus Ditindak Tegas

Sabtu, 02 November 2024 | 18:21 WIB
  • author Rizal Fadillah
DPRD Kota Bandung Ultimatum Masyarakat yang Langgar Perda Minol, Harus Ditindak Tegas
Anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwijaya. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwijaya mengultimatum masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).

Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar Perda Minol tersebut harus ditindak tegas, kendati Perda baru saja disahkan.

Uung mengatakan, terkait penindakan atas pelanggaran masih bisa dilakukan selama masa sosialisasi. Sementara untuk sosialisasi Perda Minol membutuhkan 2 tahun.

"Bagi pelanggar Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan," ujar Ùung.

Perda ini, jelas Uung, memberikan rasa keamanan bagi masyarakat. Pasalnya, minuman haram tersebut bisa merusak generasi muda.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut