Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Uung mengatakan minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran bar dan diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas.
DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.
Uung meminta agar Pemkot menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas.
"Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah