BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus perjanjian alih muat batu bara antara PT IMC dengan PT SLE siap memasuki babak akhir. Dijadwalkan, majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin akan membacakan putusannya pada Selasa (5/11/2024).
Kuasa hukum para terdakwa, Sabri Noor Herman berharap, majelis hakim bisa melihat fakta persidangan dan memutus keputusan secara adil.
Namun, apabila putusan kelak tak bersesuaian dengan fakta persidangan, pihaknya akan mencari keadilan sesuai jalur yang disediakan oleh Negara.
“Kami akan melakukan upaya hukum, baik ke Komisi Yudusial (KY) maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang melindungi pencari keadilan,” ucap Sabri dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2024).
Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC dengan PT SLE berlangsung pada 1 September 2022 di Kalimantan Timur.
Editor : Rizal Fadillah