Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dakwaan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Kasus Alih Muat Batu Bara Tuntut Pembebasan
Advertisement . Scroll to see content

Babak Akhir Kasus Alih Muat Batu Bara, Ini Harapan Kuasa Hukum Terdakwa

Senin, 04 November 2024 | 16:00 WIB
  • author Rizal Fadillah
Babak Akhir Kasus Alih Muat Batu Bara, Ini Harapan Kuasa Hukum Terdakwa
Babak Akhir Kasus Alih Muat Batu Bara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Kami tanyakan di persidangan ketika saksi pelapor Tan Paulin (Direktur SLE) dan adiknya Denny Irianto (Dirut SLE) menjadi saksi di persidangan, adakah perjanjian lain selain daripada perjanjian jasa alihmuat, keduanya menjawab tidak ada. Jadi, sebenarnya tidak ada dasar menjadi surat dakwaan. Sangat kental sekali pemaksaan,” jelas pengacara senior itu. 

Sementara kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa yang hanya merupakan profesional di perusahaan dan tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa kapal tersebut diperoleh dari tindak kejahatan atau digunakan untuk kejahatan. “

Karena itu dalam nota pembelaan kami meminta agar para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan kapal FC Ben Glory dikembalikan kepada IMC, selaku pemilik sahnya,” tegas Sabri.

Profesor Elfrida Ratnawati Gultom, pakar hukum dari  Universitas Trisakti selaku saksi ahli yang meringankan terdakwa, menyatakan bahwa perjanjian ini memenuhi unsur-unsur sah perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. 

“Oleh karena itu, perjanjian alih muat ini masuk ke ranah perdata, bukan pidana, dan segala perselisihan terkait perjanjian tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata seperti arbitrase atau musyawarah,” tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut