Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nyoblos di TPS 20, Dadang Supriatna Optimistis Menang Telak Pilbup Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Langgar Aturan saat Debat Publik, Sahrul Gunawan Dilaporkan ke Bawaslu

Senin, 04 November 2024 | 18:26 WIB
  • author Rizal Fadillah
Diduga Langgar Aturan saat Debat Publik, Sahrul Gunawan Dilaporkan ke Bawaslu
Tim Advokasi Bedas. (Foto: Ist)

"Namun yang sangat disayangkan, saat terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bandung yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya terkait pelaksanaan acara debat, tidak melakukan teguran apapun terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01," tuturnya.

Padahal, ucapan dan tindakan yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 di depan seluruh peserta debat yang di dalamnya terdapat ketua dan kominsioner KPU Kabupaten Bandung.

"Maka, perbuatan Ketua KPU Kabupaten Bandung dapat kami artikan telah terjadinya pembiaran pelanggaran pemilu, yang bahkan menurut kami sudah masuk kedalam ranah pidana Pemilu," imbuhnya.

Pihaknya pun meminta sebuah pembuktian terbalik dengan ketentuan yang menyatakan yang harus membuktikan.

"Sehingga apabila pihak terlapor tidak dapat membuktikan ucapannya, maka dapat diartikan masuk ke dalam unsur penyebaran informasi yang tidak benar (hoax), fitnah dan provokasi, yang mana hal tersebut masuk ke dalam ranah pidana pemilu," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut