"Namun yang sangat disayangkan, saat terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bandung yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya terkait pelaksanaan acara debat, tidak melakukan teguran apapun terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01," tuturnya.
Padahal, ucapan dan tindakan yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 di depan seluruh peserta debat yang di dalamnya terdapat ketua dan kominsioner KPU Kabupaten Bandung.
"Maka, perbuatan Ketua KPU Kabupaten Bandung dapat kami artikan telah terjadinya pembiaran pelanggaran pemilu, yang bahkan menurut kami sudah masuk kedalam ranah pidana Pemilu," imbuhnya.
Pihaknya pun meminta sebuah pembuktian terbalik dengan ketentuan yang menyatakan yang harus membuktikan.
"Sehingga apabila pihak terlapor tidak dapat membuktikan ucapannya, maka dapat diartikan masuk ke dalam unsur penyebaran informasi yang tidak benar (hoax), fitnah dan provokasi, yang mana hal tersebut masuk ke dalam ranah pidana pemilu," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah