Kemudian pelaku mengoplos beras Bulog dengan beras lokal lalu dikemas dan dijual ke konsumen. Ada juga pelaku yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU menggunakan mobil modifikasi untuk dijual ke industri.
"Modus terakhir mengoplos menyuntikkan isi tabung gas subsidi ke tabung gas 12 kg. Kemudian dijual dengan harga non subsidi," ujar Kombes Jules.
Kabid Humas menuturkan, barang bukti yang diamankan antara lain, terigu 24,450 ton, pupuk bersubsidi 33,666 ton, solar 3.300 liter, Pertalite 60 liter, elpiji 193 tabung, dan beras 870 kilogram.
Kepada para pelaku, tutur Kabid Humas, Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan berbagai pasal. Antara lain, Pasal 100 ayat 1 UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dengan ancaman pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 139 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar. Lalu, Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Editor : Ude D Gunadi