MA Kabulkan PK Mardani Maming, Aktivis Antikorupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Hal Ini
Rabu, 06 November 2024 | 15:41 WIB
Namun unsur pidana dalam UU tersebut tidak bisa ditarik ke ranah korupsi, sehingga sangat jelas kekeliruan dari hakim dalam kasus ini.
Dari pernyataan Prof Hanafi bisa dipatikan Mardani H Maming bukanlah seorang koruptor, tapi korban dari peradilan sesat di Indonesia.
Editor : Ude D Gunadi