get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 30 Kecamatan di Kota Bandung

Farhan Tegaskan Pentingnya Komitmen dan Penegakkan Hukum Terkait Tata Ruang

Rabu, 13 November 2024 | 21:56 WIB
header img
Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Indonesia (IAP) Jawa Barat menggelar diskusi perencanaan dan pembangunan wilayah Kota Bandung bersama paslon Wali Kotd dan Wakil Wali Bandung, Rabu (13/11/2024). (Foto:Abbas)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Calon wali kota, Muhammad Farhan, menekankan pentingnya komitmen dan penegakkan hukum dari pemerintah terkait perencanaan dan pembangunan wilayah di Kota Bandung. Hal ini sangat penting agar pembangunan yang dilakukan bisa menjadi solusi atas permasalahan yang ada.

Demikian disampaikan Farhan saat menghadiri diskusi terkait perencanaan dan pembangunan wilayah Kota Bandung yang diselenggarakan Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Indonesia (IAP) Jawa Barat bekerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Pasundan (Unpas), di ruang Mandalasaba Ir. H. Juanda, Unpas, Kota Bandung, Rabu (13/11/2024). Dia menjelaskan, saat ini terjadi banyak persoalan di Kota Bandung terutama menyangkut konstruksi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Padahal, aturan tersebut sudah ada yang seharusnya menjadi acuan dalam merencanakan berbagai pembangunan. "Alhamdulillah kita punya rencana tata ruang dan wilayah, dan rencana detail tata ruang yang berlaku sampai 20 tahun ke depan. Maka konsistensi kita harus berdasarkan dua dokumen tersebut menyangkut tata ruang," katanya.

Tata ruang yang baik, lanjutnya, bisa menjawab kegelisahan masyarakat sehingga pembangunan berjalan efektif karena mampu mengatasi persoalan yang ada. Farhan pun menyontohkan sejumlah pembangunan yang dilakukan akibat kurangnya penegakkan aturan.

"Koefisien bangunan, tinggi bangunan yang tidak sesuai. Maka banyak gedung-gedung eksisting yang melanggar," katanya.

Dia pun menyinggung keberadaan bangunan The Maj di kawasan Dago yang hingga saat ini belum digunakan. Padahal, pembangunannya sudah memiliki izin dari pemerintah meski harus mengalihfungsikan lahan hijau.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut