"Izin sudah keluar, tapi tidak bisa difungsikan. Tapi tidak serta merta dihancurkan, karena kalau dihancurkan pemerintah harus membayar ganti rugi," katanya.
Selain itu, dia pun menyebut perubahan kondisi suatu wilayah secara tiba-tiba menjadi persoalan lain yang harus diperhatikan. "Urban sprawl ini pertumbuhan jumlah penduduk karena daerah tersebut tiba-tiba jadi daerah yang menarik. Ini masalah juga, pengendalian jumlah penduduk yang tidak merata. Ini pun bagian dari rencana tata ruang yang harus diperhatikan," katanya.
Maka dari itu, lanjut dia, setiap perencanaan pembangunan khususnya menyangkut tata ruang harus sesuai dengan aturan yang ada. "Kami (jika terpilih menjadi wali kota) akan ikuti aturan tersebut, kita analisis, agar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung," katanya.
Maka dari itu, Farhan berharap segera disahkannya rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) yang memuat potensi dan masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun (2022-2052). "Itulah kita mendesak ke pemerintah pusat agar segera memberlakukan RPPLH. RPPLH yang diturunkan jadi RPJP dan RPJM harus menjadi patokan," katanya.
Dengan adanya acuan itu, lanjut dia, pembangunan dilakukan sesuai perencanaan yang baik sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. "Jadi artinya banyak kebijakan publik yang sangat tergantung ke perencanaan yang baik," katanya.
Perencanaan itu pun, tambahnya, harus melibatkan banyak pihak sehingga tidak bisa jika hanya dilakukan sendiri oleh pemerintah. Dia pun menyontohkan padatnya Kota Bandung di siang hari akibat pergerakan warga dari luar daerah seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.
Editor : Abdul Basir