Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beda Karakter, Beda Fungsi: Panduan Memilih Trim Mobil yang Pas untuk Kebutuhan Harian
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Tilang dan Gembok Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi

Sabtu, 16 November 2024 | 12:19 WIB
  • author Rizal Fadillah
Petugas Tilang dan Gembok Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi
Petugas Tilang dan Gembok Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi. (Foto: cimahikota)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan penegakan hukum (Gakum) parkir liar. Hasilnya, belasan kendaraan diberikan tindakan karena parkir sembarangan.

Kendaraan roda empat yang melanggar dipasangi stiker tanda melanggar parkir, ada pula yang digembok, dan tilang. Sementara pengendara motor diperingatkan untuk tidak parkir sembarangan, ada pula yang di tilang.

Pemasangan stiker tersebut sebagai peringatan yang diberikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, dikarenakan para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di tempat larangan parkir.

Dalam gakum tersebut, petugas gabungan dari Dishub Kota Cimahi, Satpol PP Kota Cimahi, Subdenpom, Subgarnisun, dan Polres Cimahi menyusuri sejumlah ruas jalan.

Diawali Taman Kota Pemkot Cimahi, Jalan Aruman, Jalan Daeng Cihanjuang, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Empat, Jalan Stasiun, dan Jalan Sudirman (belakang Dustira).

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut