Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beda Karakter, Beda Fungsi: Panduan Memilih Trim Mobil yang Pas untuk Kebutuhan Harian
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Tilang dan Gembok Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi

Sabtu, 16 November 2024 | 12:19 WIB
  • author Rizal Fadillah
Petugas Tilang dan Gembok Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi
Petugas Tilang dan Gembok Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi. (Foto: cimahikota)

Effendi menegaskan, penertiban parkir liar ini sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Kita sanksinya belum sampai ke denda karena belum ada payung hukumnya di Perda. Jadi baru sebatas edukasi, peringatan sampai penggembokan," ujarnya.

Effendi menambahkan, penegakan hukum parkir liar ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Khususnya di bahu jalan dan trotoar yang sudah jelas dilarang.

"Kami mengimbau untuk pengendara, jangan parkir di tempat yang tidak diperbolehkan. Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut