Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beda Karakter, Beda Fungsi: Panduan Memilih Trim Mobil yang Pas untuk Kebutuhan Harian
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Tilang dan Gembok Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi

Sabtu, 16 November 2024 | 12:19 WIB
  • author Rizal Fadillah
Petugas Tilang dan Gembok Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi
Petugas Tilang dan Gembok Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi. (Foto: cimahikota)

"Yang kena razia ada mobil sebanyak 8 unit, dan motor 10 unit," ucap Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi, dikutip Sabtu (16/11/2024).

Effendi mengatakan, dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap 1 unit mobil dengan cara di gembok. Sebab, pengendara itu sudah lebih dari sekali diberikan peringatan.

"Penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang sering membandel. Kita tunggu dulu selama 15 menit, kalau pemiliknya tidak datang juga baru kita gembok. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan," katanya.

Bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar, kata Effendi, bisa menghubungi petugas Dishub Kota Cimahi.

"Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka oleh petugas," ungkapnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut