get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Petugas Tilang dan Gembok Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi

Sabtu, 16 November 2024 | 12:19 WIB
header img
Petugas Tilang dan Gembok Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi. (Foto: cimahikota)

"Yang kena razia ada mobil sebanyak 8 unit, dan motor 10 unit," ucap Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi, dikutip Sabtu (16/11/2024).

Effendi mengatakan, dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap 1 unit mobil dengan cara di gembok. Sebab, pengendara itu sudah lebih dari sekali diberikan peringatan.

"Penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang sering membandel. Kita tunggu dulu selama 15 menit, kalau pemiliknya tidak datang juga baru kita gembok. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan," katanya.

Bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar, kata Effendi, bisa menghubungi petugas Dishub Kota Cimahi.

"Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka oleh petugas," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut