get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Petugas Tilang dan Gembok Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi

Sabtu, 16 November 2024 | 12:19 WIB
header img
Petugas Tilang dan Gembok Mobil Parkir Sembarangan di Kota Cimahi. (Foto: cimahikota)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan penegakan hukum (Gakum) parkir liar. Hasilnya, belasan kendaraan diberikan tindakan karena parkir sembarangan.

Kendaraan roda empat yang melanggar dipasangi stiker tanda melanggar parkir, ada pula yang digembok, dan tilang. Sementara pengendara motor diperingatkan untuk tidak parkir sembarangan, ada pula yang di tilang.

Pemasangan stiker tersebut sebagai peringatan yang diberikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, dikarenakan para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di tempat larangan parkir.

Dalam gakum tersebut, petugas gabungan dari Dishub Kota Cimahi, Satpol PP Kota Cimahi, Subdenpom, Subgarnisun, dan Polres Cimahi menyusuri sejumlah ruas jalan.

Diawali Taman Kota Pemkot Cimahi, Jalan Aruman, Jalan Daeng Cihanjuang, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Empat, Jalan Stasiun, dan Jalan Sudirman (belakang Dustira).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut