get app
inews
Aa Text
Read Next : Aplikasi JMO Permudah Layanan Klaim JHT Peserta Dimana dan Kapan Saja

Hindari Calo, Ini Cara Klaim JHT yang Aman Bagi Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sabtu, 23 November 2024 | 08:19 WIB
header img
Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat, dan tanpa biaya. Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan terus diingatkan agar tidak memakai calo saat klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Gunakanlah saluran resmi atau aplikasi yang sudah disiapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek agar tidak dirugikan oleh calo.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menghimbau kepada seluruh peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim JHT. Khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.

"Kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan," Feisal, Jumat (22/11/2024).

Dikatakan Feisal, gunakanlah kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.  Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

"Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun," imbuhnya.

Feisal menjelasakan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO, atau dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Selain itu, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta.

"Sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya. Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat," tuturnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut