Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pelanggan Nasional 2026 Jadi Momentum Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Advertisement . Scroll to see content

Warga Cimahi Awas Ketipu Calo Door to Door Ajukan Bisa Bantu Cairkan JHT

Rabu, 24 Juni 2026 | 16:48 WIB
  • author Adi Haryanto
Warga Cimahi Awas Ketipu Calo Door to Door Ajukan Bisa Bantu Cairkan JHT
Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat disarankan langsung mengurus klaim JHT ke kantor terdekat dan tidak melalui jasa pencairan atau calo. Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Warga Kota Cimahi dan Bandung Barat yang mengajukan pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) diminta menghindari jasa calo.

"Peserta jaminan sosial di Cimahi dan Bandung Barat jangan lewat calo atau jasa pencairan. Gunakan jalur resmi BPJS Ketenagakerjaan, itu gratis," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, Rabu (24/6/2026).

Boby menyebutkan, klaim JHT gratis dan tidak ada pungutan biaya apapun. Petugas BPJS Ketenagakerjaan juga tidak pernah melakukan kunjungan door to door kepada peserta terkait pengajuan klaim apapun.

Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal yang disiapkan resmi tidak dipungut biaya.

"Jadi tidak tidak ada dari karyawan kami yang melakukan kunjungan door to door ke rumah peserta, jika ada bisa dipastikan itu adalah calo,” tegasnya.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO, atau dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Dengan adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta.

"Prosedur ini mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya. Untuk mendapatkan informasi resmi dapat menghubungi call center 175 atau datang ke kantor cabang terdekat," pungkasnya. (*)

Editor: Rizki Maulana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut