BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar memeriksa MAA, anggota DPRD Kabupaten Bandung, Senin (25/11/2024). Pemeriksaan terhadap legislator itu dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Hari ini penyidik Ditressiber mengundang yang bersangkutan (MAA) untuk dilakukan klarifikasi terkait pengaduan Cucun Ahmad Syamsurijal," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui pesan singkat, Senin (25/11/2024).
Pemeriksaan terhadap MAA berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Kantor Ditressiber Polda Jabar, Senin (25/11/2024). MAA masih menjalani pemeriksaan klarifikasi dan sempat beristirahat untuk salat Zuhur dan makan siang.
Di sela-sela waktu hendak salat, saat hendak dikonfirmasi wartawan, MAA menolak memberikan keterangan. Dia terus berjalan kaki menuju Masjid Al Aman, Mapolda Jabar. "Gak, gak," kata MAA.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung atas dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Siber Polda Jabar, Jumat (22/11/2024). Cucun merasa dirugikan oleh penyataan yang disampaikan terlapor dan dipublikasikan media.
"Sore ini saya sudah diterima Direktorat Siber Polda Jawa Barat, saya menyampaikan laporan pengaduan dan sudah diterima surat keterangan penerimaan laporan," kata Cucun didampingi kuasa hukum, Jumat (22/11/2024).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), peraih suara terbanyak di Dapil 2 Jabar saat Pileg 2024 itu, menyatakan, terlapor menyebut dirinya melakukan kampanye hitam pada Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB tersebut, sebagai anggota dewan, terlapor tidak pantas menyebut nama seseorang apalagi disebarkan di media.
"Buat saya merugikan. Dia menyampaikan tuduhan dan disebarkan di media, Itu kan tindakan sangat tidak pantas dilakukan seorang anggota DPRD. Apa pun yang terjadi, menyebut nama tidak baik," ujar Cucun.
Cucun mengaku memiliki hak untuk meminta kepastian hukum kepada aparat kepolisian terkait tindakan seseorang yang melakukan ujaran kebencian, fitnah atau penyerangan di media elektronik.
Dia melaporkan MA sebagai edukasi agar tidak merasa bebas berbicara apa pun. "Jangan sampai orang merasa bebas melakukan tindak apapun, semua sudah diatur hukum. Jadi Polda Jabar akan mengkaji terkait bukti yang saya serahkan fitnah atau penyerangan kepada saya yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung," tutur dia.
Terkait upaya damai dalam kasus ini, Cucun mengembalikan hal itu kepada terlapor. Jika terlapor memiliki bukti, nanti dapat dibuktikan di pengadilan.
Cucun menegaskan, laporan pengaduan tidak terkait pilkada Kabupaten Bandung. Ketika seseorang menyebut nama, Cucun menilai hal itu sebagai bentuk serangan.
Editor : Ude D Gunadi