Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Irjen Pol Hengki Pegang Tongkat Komando Kapolda Jabar Gantikan Irjen Pipit Rismanto
Advertisement . Scroll to see content

Viking Pusat Laporkan Adimas Firdaus alias Resbob ke Ditressiber Polda Jabar

Jum'at, 12 Desember 2025 | 10:20 WIB
  • author Agus Warsudi
Viking Pusat Laporkan Adimas Firdaus alias Resbob ke Ditressiber Polda Jabar
Ferdy Rizky Adilya (kiri), kuasa hukum Viking Pusat melaporkan Resbob ke Polda Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Viking Pusat, organisasi pendukung tim Persib Bandung, resmi melaporkan konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob ke Polda Jabar, Kamis 11 Desember 2025 malam. Resbob dilaporkan karena telah melakukan ujaran kebencian bersifat rasis di media sosial (medsos).

Kuasa Hukum Viking Pusat Ferdy Rizky Adilya SH MH CLA mengatakan, mendapat mandat dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar untuk melaporkan tindakan ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang dilakukan Resbob.

"Tadi malam, alhamdulillah, kami sudah membuat laporan polisi terkait ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya diberikan penugasan oleh Ketua Viking Pusat Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait ujaran kebencian tersebut," kata Ferdy, Jumat (12/12/2025).

Ferdy menjelaskan, pelaporan ini sebagai langkah tegas Viking Pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada terlapor Resbob. "Tujuan kami agar orang yang berbicara seperti itu mempertanggungjawabkan perbuatannya ya. Makanya kami mengambil langkah membuat laporan kepolisian di Ditressiber Polda Jabar," ujar Ferdy. 

Perkara ujaran kebencian bersifat rasis yang dilakukan Resbob, tegas Ferdy, sangat serius. Ancaman ancaman hukuman pidana atas perbuatan itu pun tinggi. "Ancaman hukuamnnya berat ya. Karena pelaku melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp1 milliar," tegas Ferdy.

Ferdy mendukung kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar menangkap dan memberikan hukuman kepada Resbob. "Saya harap dengan pelaporan ini hukum bisa ditegakkan dengan baik dan secepat-cepatnya, " ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut