"Saya khawatir data ini masih relevan atau mendekati. Jadi dibutuhkan pihak yang independen untuk penanganan perundungan di sekolah. Karena guru bahkan kepala sekolah dapat menjadi pelakunya, bahkan tertinggi. Peserta didik harus punya tempat mengadu selain kepada pihak sekolah," terangnya.
Syarief menyebut, perlindungan terhadap pelapor perundungan sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Kementerian PPPA memiliki SAPA 129.
Namun, poin pentingnya bukan hanya mengenai medium untuk melaporkan kasus perundungan, melainkan memberikan rasa aman bagi para pelapor.
Menurutnya, pelapor kasus perundungan harus dianonimkan agar mereka tidak menjadi korban perundungan selanjutnya.
"Jadi harus ada kepastian bagi pelapor dari korba maupun saksi tidak diketahui (anonim). Jadi mereka memiliki rasa aman dan tenang. Kita harus bisa memastikan mekanisme pelaporan ini seperti negara lainnya," katanya.
Editor : Rizal Fadillah