Dari sisi regulasi, kata Syarief, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sudah cukup efektif.
Namun, Syarief menilai penanganan perundungan di sekolah tidak dapat diseleasikan di internal saja. Sebab, dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2019, kasus perundungan masih cenderung tinggi.
Kasus perundungan di tingkat SD 39 persen, 22 persen terjadi di tingkat 22 persen, dan 39 persen terjadi di tingkat SMA.
Merujuk pada data tersebut, kasus perundungan yang paling tinggi dari guru atau kepala sekolah ke peserta didik sebanyak 44 persen.
Kemudian, dari peserta didik ke peserta didik lain 30 persen, peserta didik ke guru 13 persen, dan orang tua siswa ke guru/peserta didik 13 persen.
Editor : Rizal Fadillah