“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan danmemerintahkan KPU melaksanakan putusan,” kata J Kristiadi saat membacakan putusan dalam sidang DKPP yang disiarkan langsung melalui laman Youtube DKPP, Senin (2/12/2024).
J Kristiadi pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem. Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan.
Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata I Dewa Kade Wiarsa Raka, tidak ditemukan perubahan.
"Didapati fakta sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian," kata I Dewa Kade Wiarsa Raka.
Editor : Ude D Gunadi