BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Ummi Wahyuni diberhentikan sebagai Ketua KPU Jabar berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengaku mengetahui pencopotan Ummi. Bey pun menghormati putusan dari DKPP.
“Kami menghormati keputusan DKPP dan tentunya sudah mulai prosedur, ya kita menghormati saja,” katanya, Selasa, (03/12/2024).
“Jadi prosedur selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku saja seperti apa,” tambah Bey,
Tak hanya itu, Bey menyebut, dirinya belum mengetahui soal siapa yang akan menjabat sebagai ketua KPU Jabar yang selanjutnya.
“Belum, tapi kan kita hormati keputusan DKPP," ucap Bey.
Ia pun menilai bahwa, pemberhentian ketua KPU Jabar, tidak akan terganggu. Mengingat saat ini tahapan pilkada akan memasuki rekapitulasi..
“Kan ini tidak mengganggu proses pilkadanya, jadi bisa jalan terus,” tandas Bey.
Di berita sebelumnya, KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai melanggar kode etik. Keputusan pemberhentian Ummi dilakukan melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, Senin (2/12).
Sidang tersebut dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito. (*)
Editor : Abdul Basir