"Jadi kami akan tindak lanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengklaim pihaknya memiliki data lengkap terkait pemain judi online dan aliran dana yang digunakan.
Data dari PPATK itu yang nantinya akan digunakan oleh Komdigi dalam upaya pencegahan.
Salah satu upaya yang bakal dilakukan adalah pengiriman peringatan kepada para pemain judi online yang teridentifikasi untuk menghentikan aktivitas haram tersebut.
"Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 adalah termasuk tindak pidana," jelasnya.
Ia berharap dukungan dari para operator seluler dalam sosialisasi ini dapat memberikan peringatan kepada para pemain judi online untuk menghentikan aktivitas mereka.
Danang menyampaikan perputaran uang terkait judi online sampai dengan kuartal ketiga 2024 mencapai Rp283 triliun dengan total deposit sekitar Rp43 triliun.
Editor : Rizal Fadillah