Residivis Otaki Komplotan Curanmor, Kerap Beraksi di Baleendah dan Banjaran Bandung
Kamis, 05 Desember 2024 | 14:57 WIB

Akibat perbuatannya, kata Kombes Jules, tersangka BD alias DD, IN, dan MA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah CS dan MI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Ude D Gunadi