get app
inews
Aa Text
Read Next : Perjalanan Baru Relawan Brader, Kini Jadi Organisasi Sosial

Residivis Otaki Komplotan Curanmor, Kerap Beraksi di Baleendah dan Banjaran Bandung 

Kamis, 05 Desember 2024 | 14:57 WIB
header img
Polda Jabar menggulung komplotan curanmor yang meresahkan warga Baleendah dan Banjaran, Bandung. (Foto: AGUS WARSUDI)

Akibat perbuatannya, kata Kombes Jules, tersangka BD alias DD, IN, dan MA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah CS dan MI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut