"Tersangka DAS merasa sakit hati terhadap korban. DAS diamankan pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 10.44 WIB di kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung," tutur Kapolrestabes Bandung.
Barang bukti yang disita dari para tersangka, ucap Kombes Budi, satu mobil Daihatsu Xenia Nopol Z 1227 VA warna abu, satu senjata api mainan.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku, memaksa dengan ancaman dan kekerasan membawa korban dari kediamannya," ucap Kombes Budi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 dan 333 KUHPidana tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
"Diketahui, peristiwa penculikan ini terjadi di rumah korban di Jalan Sukanegara RT 05/09, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Kota Bandung pada Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 12.20 WIB," ujar Kapolrestabes Bandung.
Editor : Ude D Gunadi