Kemudian, ada 55 temuan, dengan berbagai jenis dugaan pelanggaran seperti Tindak Pidana Pemilihan, dugaan administrasi, dan kode etik penyelenggara.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat 43 dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 9 dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa.
Zacky menegaskan bahwa rekomendasi untuk menangani pelanggaran seperti dugaan netralitas ASN dapat direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).
"Putusan dari KSN akan menentukan sanksi, baik berupa hukuman ringan, berat, hingga pemecatan ASN yang terbukti melanggar," ujarnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu Jabar juga mencatat ada 76 dugaan pelanggaran kampanye, termasuk kampanye di lokasi terlarang seperti tempat ibadah.
Editor : Zhafran Pramoedya