Adapun dalam hal sengketa Pilkada, ada 11 Kabupaten/Kota yang sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasik, Kabupaten Cirebon, Subang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Pangandaran, Kota Bekasi dan Depok.
Zacky menjelaskan bahwa saat ini proses internal Bawaslu sudah selesai, tinggal menunggu putusan dari MK.
"Sengketa ini dapat berdampak pada mundurnya pelantikan kepala daerah jika proses sidang belum selesai hingga Februari mendatang," katanya.
Sementara itu, media sosial menjadi tempat terbanyak munculnya pelanggaran, antara lain: Ujaran Kebencian: TikTok: 142 kasus, Instagram: 12 kasus, X/Twitter: 1 kasus; Hoax: TikTok: 36 kasus, Instagram: 0 kasus, X/Twitter: 0 kasus.
Dalam kesempatan tersebut, Zacky juga menyebut bahwa penurunan partisipasi pemilih menjadi masalah nasional, tidak hanya di Jabar.
Editor : Zhafran Pramoedya