get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos 3-3

Polisi Bongkar Pabrik Happy Water dan Liquid Narkotika di Bojongsoang Bandung

Jum'at, 13 Desember 2024 | 07:16 WIB
header img
Tiga tersangka yang memproduksi narkoba jenis happy water dan liquid di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Jabar, Polresta Bandung, dan dan Ditjen Bea dan Cukai membongkar pabrik dan laboratorium yang memproduksi narkoba jenis happy water dan liquid di perumahan elite di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/12/2024).

Polisi menangkap tiga orang dan menyita ribuan bungkus narkoba cair yang dibungkus dalam kemasan teh serta bahan baku dan peralatan untuk membuat narkotika tersebut.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edy Suheri mengatakan, operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Narkoba yang diproduksi laboratorium tersebut berjenis happy water dan liquid untuk diedarkan di Jakarta. Rencananya narkotika ini akan digunakan pada malam tahun baru," kata Wakabareskrim, Kamis (12/12/2024).

Irjen Asep menyatakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat inj, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial A yang berperan sebagai pengendali sindikat narkotika internasional yang berpusat di Malaysia.

"Tersangka SR berperan sebagai penghubung, SP peracik bahan baku. Yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas," ujar Irjen Asep.

Dalam kasus ini, tutur Wakabareskrim, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku narkotika happy water dan liquid di rumah yang dijadikan laboratorium narkotika.

"Hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti happy water 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa 259 liter, bahan baku narkotika, dan alat produksi seperti mesin penghancur serta berbagai bahan kimia," tutur Wakabareskrim.

Bahan baku narkotika yang diamankan, kata Irjen Asep, tiga buah jeriken berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.

"Modus operandi para tersangka, menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah permukiman. Motifnya tidak lain untuk meraih keuntungan," ucap Irjen Asep.

Akibat perbuatannya, ujar Wakabareskrim, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar Wakabareskrim.

Irjen Asep menuturkan, kegiatan joint operation ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi bangsa ini.

Saat ini, tutur Irjen Asep, perang terhadap narkoba di Indonesia tidak dapat ditawar dan menjadi komitmen serius yang sejalan dengan program Asta Cita dari Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

"Pemberantasan narkoba menjadi salah satu perhatian khusus dan tidak lanjut dari arahan Presiden RI," tutur Irjen Asep.

Wakabareskrim mengatakan, Kapolri membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba  berdasarkan Kep Menko Polkam Nomor 153 tahun 2024 tanggal 4 November tahun 2024 bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian serta lembaga dalam memberantas narkoba di Indonesia.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut