BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Kebijakan opsen pajak kendaraan akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Sejak aturan ini ditetapkan, Bapenda Jabar aktif melakukan berbagai langkah, seperti, membahas teknis pelaksanaan dengan pemerintah pusat.
Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait dan menggelar diskusi bersama asosiasi pengelola pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan opsen bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal kabupaten dan kota.
Editor : Zhafran Pramoedya