Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Temuan BPK, Ratusan Kendaraan Dinas Pemda KBB Bermasalah Pajak hingga Rp400 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Berlaku Mulai 2025 di Jabar, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:15 WIB
  • author Rina Rahadian
Berlaku Mulai 2025 di Jabar, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan
Ilustrasi perhitungan ospen pajak kendaraan. Foto ilustrasi: Getty Images

Kebijakan opsen pajak kendaraan ini berlaku di seluruh wilayan Indonesia dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan provinsi masing-masing, paling tinggi 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.

Terdapat pula penyesuaian tarif pajak kendaraan tahun 2025 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai belanja infrastruktur layanan publik 40 persen dan 10 persen diantaranya untuk infrastruktur jalan dan sarana transportasi umum yang ditentukan dalam PP nomor 35 tahun 2023” ujar Dedi Taufik.

Cara Menghitung Pajak dengan Adanya Opsen

Besaran opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan mulai berlaku 5 Januari tahun 2025 mendatang. Bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66 persen.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut