Bagaimana menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 yang akan datang, berikut caranya :
-Pajak kendaraan tahun 2024 (sebelum ada aturan baru)
contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang
22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000
-Pajak kendaraan tahun 2025 (setelah ada aturan baru)
22.800.000 x 1 x 1,86% = Rp. 423.898
Kesimpulan dari simulasi tersebut :
- Terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp. 24.898 atau sebesar 6%.
- Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB di dalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.
Editor : Zhafran Pramoedya