get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertandingan Sengit Vietnam vs Indonesia: Babak Pertama Berakhir Tanpa Gol!

Berlaku Mulai 2025 di Jabar, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:15 WIB
header img
Ilustrasi perhitungan ospen pajak kendaraan. Foto ilustrasi: Getty Images

Bagaimana menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 yang akan datang, berikut caranya :

-Pajak kendaraan tahun 2024 (sebelum ada aturan baru)

contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang

22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000

-Pajak kendaraan tahun 2025 (setelah ada aturan baru)
22.800.000 x 1 x 1,86% = Rp. 423.898

Kesimpulan dari simulasi tersebut :

- Terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp. 24.898 atau sebesar 6%.
- Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB di dalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut