CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Seorang sopir angkot trayek Cililin-Batujajar-Cimahi melakukan tindak asusila ke siswa sekolah yang masih berusia 14 tahun.
Mirisnya tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial F (45) warga Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) di dalam angkot saat korban hendak pulang sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Tersangka saat ini sudah ditahan dan diancam dengan pidana penjara paling lama maksimal 15 tahun," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (16/12/2024).
Tri mengungkapkan, kasus pencabulan ini terjadi di bawah jembatan tol Jalan Raya Gadobangkong, Cimareme, Kecamatan Ngamprah, KBB pada 8 Oktober 2024 lalu.
Bermula saat korban pulang sekolah sekitar pukul 15.00 WIB dan menaiki angkot yang dikemudikan tersangka F. Korban sudah terbiasa menaiki angkutan umum yang dikendarai tersangka sehingga tidak menaruh curiga.
Kemudian korban meminta minum kepada tersangka, namun setelah itu dia merasa mengantuk dan tertidur. Saat terbangun korban tersadar bahwa sudah menjadi korban tindak asusila dari tersangka.
"Tersangka dan korban ini sudah kenal karena korban sering naik angkot milik tersangka, bahkan sering ngobrol (curhat) soal kondisi keluarganya," terang Tri.
Lama kelamaan tersangka meminta korban untuk menjadi pacar pelaku dengan tujuan agar korban mau mengikuti keinginan pelaku. Namun itu hanyalah modus yang diduga digunakan tersangka untuk mencabuli korban.
Ibu korban yang mendengar putrinya telah menjadi korban perbuatan asusila tersangka lalu melapor ke petugas kepolisian. Berdasarkan informasi laporan tersebut petugas lalu mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya.
"Tersangka ditangkap Selasa (10/12/2024) sekitar jam 17.30 WIB, saat sedang mangkal untuk menunggu penumpang di Terminal Cimareme," ucap Tri.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 potong baju kaos olahraga tangan panjang berwarna hijau, 1 ptong Hoodie berwarna coklat, 1 potong rok seragam sekolah SMP warna navy, 1 unit mobil angkutan umum Merk Daihatsu Warna Hijau Kuning Hitam dengan Plat Nomor D 1978 XB, dan 1 lembar Fotocopy STNK mobil.
Sementara tersangka F mengaku tindakan yang dilakukan karena khilaf dan terdorong hawa nafsu. Dia mengaku baru sekali melakukan tindak pencabulan kepada korban dan tidak atas paksaan atau diiming-imingi uang.
"Saya baru sekali melakukan dan tidak ada paksaan. Waktu itu dilakukan di angkot di bawah jembatan sambil ngetem nunggu penumpang. Saya menyesal pa," ucapnya singkat. (*)
Editor : Rizki Maulana