BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan pengembangan penyidikan kasus penculikan ibu rumah tangga (IRT) Santi Andriana (49) di Antapani, Kota Bandung. Korban membantah pernah nikah siri dengan pelaku utama DAS.
Bantahan itu disampaikan korban Santi kepada penyidik saat kembali menjalani pemeriksaan, Senin (16/12/2024), siang.
Korban Santi didampingi kuasa hukum Salim Aziz datang ke Markas Komando (Mako) Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
"Korban memberikan keterangan dalam pemeriksaan kasus (penculikan) yang dialaminya. Tadi dilakukan pemeriksaan, ada 51 pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Salim Aziz seusai mendampingi korban menjalani pemeriksaan.
Salim menyatakan, dalam pemeriksaan terhadap kliennya, terungkap fakta baru. Korban membantah pernah menikah siri dengan tersangka utama penculikan, DAS.
"Kami mengklarifikasi apa yang muncul di beberapa pernyataan. Kawin siri itu tidak terjadi. Itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Pihak keluarga pun tidak mengetahui. Itu (nikah siri) tidak pernah ada," ujarnya.
Editor : Ude D Gunadi