Selain soal klarifikasi tidak pernah menikah siri antara korban dengan pelaku, tutur Salim, selama kliennya delapan jam dalam penguasaan pelaku pada Minggu 8 Desember 2024, korban mengalami kekerasan, baik fisik maupun psikis.
"Selama korban ini dibawa, dia (korban Santi) beberapa kali diancam. Diancamnya ya dipaehin (dibunuh), tapi (pelaku) dalam kondisi mabuk. Sudah ada bau minuman di dalam mobil. (Para pelaku) duduk di mobil pakai masker mereka," tuturnya.
"Waktu ibu (korban Santi) di dekat SMA 23 berusaha melompat. Tapi terkunci pintunya. Korban ditarik bahunya. Terus kepalanya ditarik ke belakang. Rekan kami sudah ke rumah sakit untuk ambil visum," ucap Salim.
Dalam kasus ini, ujar Salim, kuasa hukum dan korban mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polda Jabar yang cepat mengusut kasus ini.
"Kami apresiasi Polrestabes Bandung dan Polda Jabar serta jajaran dalam waktu singkat bisa mengungkap kasus ini," ujar mantan Polisi ini.
Diberitakan sebelumnya, Santi, warga Jalan Sukanegara, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, diculik oleh pria bersenjata pistol pada Minggu 8 Desember 2024.
Editor : Ude D Gunadi