get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Hakim PN Bandung Dinilai Bertentangan dengan Putusan MA, Kuasa Hukum Tergugat Nyatakan Banding

Toni RM Kecewa PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Duga MA Lindungi 3 Institusi

Selasa, 17 Desember 2024 | 10:13 WIB
header img
Toni RM, praktisi hukum. (Foto: Andrian Supendi)

"Jelas Mahkamah Agung menerangkan, penolakan itu bukan karena jangka waktu kedaluwarsa, karena tidak ditemukan kekeliruan hakim, maka ajukan PK lagi saja. Karena dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak diatur harus satu kali, dua kali, atau dibatasi," tutur Toni.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut