Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Lahan SD Negeri Bunisari yang Disegel Berakhir! Putusan MA Menangkan Pemda KBB
Advertisement . Scroll to see content

Toni RM Kecewa PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Duga MA Lindungi 3 Institusi

Selasa, 17 Desember 2024 | 10:13 WIB
  • author Andrian Supendi
Toni RM Kecewa PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Duga MA Lindungi 3 Institusi
Toni RM, praktisi hukum. (Foto: Andrian Supendi)

"Jelas Mahkamah Agung menerangkan, penolakan itu bukan karena jangka waktu kedaluwarsa, karena tidak ditemukan kekeliruan hakim, maka ajukan PK lagi saja. Karena dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak diatur harus satu kali, dua kali, atau dibatasi," tutur Toni.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut