Polemik Lahan SD Negeri Bunisari yang Disegel Berakhir! Putusan MA Menangkan Pemda KBB

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Kasus sengketa lahan SDN Langensari yang telah dimerger menjadi SDN Bunisari yang terjadi sejak lama menemui kejelasan.
Sekolah dibawah naungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini sempat terlibat sengketa dengan pihak ahli waris dari Nana Rumantana yang mengklaim memiliki lahan tersebut.
Lahan sekolah seluas 700 meter persegi yang sempat disegel oleh ahli waris sehingga murid tidak bisa melakukan aktivitas belajar mengajar itu, kini telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Dimana MA mengabulkan permohonan kasasi Pemda KBB.
"Kami bersyukur, Mahkamah Agung telah menjalankan fungsinya dengan baik dan memutuskan bahwa Pemda KBB ada di pihak yang benar,” kata Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro, Selasa (5/8/2025).
Asep mengungkapkan, sengketa ini telah bergulir sejak lama. Dikarenakan ada klaim dari yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tempat berdirinya sekolah itu di Kampung Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah.
Kemudian muncul gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor 197/Pdt.G/2023/PN Blb. Gugatan itu kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor 222/PDT/2024/PT BDG.
Kedua pengadilan tersebut sempat memutuskan untuk membatalkan keputusan pemerintah daerah dan memenangkan ahli waris.
Namun terbaru Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan kasasi Nomor 2242 K/Pdt/2025. MA menyatakan bahwa tindakan pemerintah daerah yang melakukan penggabungan sekolah merupakan bentuk kebijakan administratif yang sah dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Khususnya Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat (2) huruf b tentang penggabungan satuan pendidikan.
"Pada tingkat pertama dan banding, memang Pemda KBB sempat dinyatakan kalah. Namun kami terus berjuang, dan akhirnya pada tingkat kasasi kami berhasil menang," ucapnya.
Menurutnya putusan kasasi ini bukan hanya kemenangan hukum bagi pemerintah, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, khususnya pengelola sekolah dan pemegang aset daerah.
Yakni pentingnya kelengkapan dokumen dan legalitas administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina mengaku lega dengan turunnya keputusan MA tersebut. Dirinya pun meminta kepada pengajar, orang tua siswa, dan masyarakat Desa Gadobangkong agar menyambut putusan ini dengan ketenangan.
"Tentunya kami senang mendengar berita keputusan MA ini dan proses KBM akan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Dengan status aset yang kini sah secara hukum, pihaknya berencana akan melakukan pengembangan dan merenovasi sejumlah fasilitas sekolah yang sempat tertunda karena ada sengketa.
"Ke depan kami akan melakukan pengembangan fasilitas sekolah dan sosialisasi ke warga sekolah dan orang tua siswa agar senantiasa tertib administrasi agar gangguan hukum serupa tidak terulang," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana