get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Janji Atasi Gunungan Sampah Pasar Induk Caringin

Bey Resmi Tetapkan UMK Jabar 2025, Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah

Rabu, 18 Desember 2024 | 17:05 WIB
header img
Ilustrasi upah. Foto: Dok. Sindo

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025. 

UMK 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. 

Dalam Kepgub 561 yang ditandatangani Bey Machmudin, Selasa (17/12/2024), tertuang besaram UMK 27 kabupaten dan kota.

UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48. Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jabar besaran UMK berada di angka Rp4.482.914,09. 

“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut