get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Janji Atasi Gunungan Sampah Pasar Induk Caringin

Bey Resmi Tetapkan UMK Jabar 2025, Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah

Rabu, 18 Desember 2024 | 17:05 WIB
header img
Ilustrasi upah. Foto: Dok. Sindo

Menurutnya, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.

“Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” ucapnya. 

“Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambahnya. 

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya. 

Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.  

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut