get app
inews
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Janji Atasi Gunungan Sampah Pasar Induk Caringin

Bey Machmudin Hanya Tetapkan Kenaikan UMSK 2025 untuk Depok dan Subang

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:05 WIB
header img
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.

Pengumuman yang disampaikan Bey Machmudin tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

Menurutnya, dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.

"Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK," ucap Bey.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut