get app
inews
Aa Text
Read Next : YKP Minta PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Sita Aset RS Kebonjati

Massa AABPK Geruduk PN Bandung, Tuntut Perkara Gugatan Perdata Handrew Dibatalkan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:46 WIB
header img
Massa AABPK menggelar aksi damai di PN Bandung. Mereka menuntut majelis hakim adil dalam memutus perkara gugatan perdata Handrew. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Massa Aktivis Anak Bangsa Peduli Keadilan (AABPK) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (23/12/2024). Mereka menuntut PN Bandung membatalkan perkara gugatan perdata No.97/Pdt.G/2024/PN.Bdg yang diajukan penggugat Handrew Sastra Husnandar terhadap tergugat Norman Miguna yang putusannya akan dibacakan Majelis Hakim, pada Selasa (24/12/2024).

Aksi damai ini diikuti puluhan orang sambil membawa spanduk dan poster bertuliskan seperti 'Menuntut Pengadilan Negeri Bandung untuk Membatalkan Gugatan No.97/Pdt.G/2024/PN.Bdg yang dinilai tak masuk akal, penuh intrik', 'Aneh Mengaku Dirugikan Karena Dipidanakan, Gugat Pelapor (Korban) Miliaran Rupiah'.

Koordinator aksi AABPK Dena Hadyat mengatakan, aksi ini dilakukan untuk meminta keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan ini, juga majelis hakim yang menyidangkan Handrew Sastra Husnandar saat menjadi terdakwa dalam perkara pidana dengan vonis menguntungkan terdakwa.

"Namun di tingkat kasasi Makamah Agung (MA), terdakwa Handrew Sastra Husnandar (penggugat) dihukum lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Jadi, kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif," kata Dena Hadyat.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut