get app
inews
Aa Text
Read Next : YKP Minta PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Sita Aset RS Kebonjati

Massa AABPK Geruduk PN Bandung, Tuntut Perkara Gugatan Perdata Handrew Dibatalkan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:46 WIB
header img
Massa AABPK menggelar aksi damai di PN Bandung. Mereka menuntut majelis hakim adil dalam memutus perkara gugatan perdata Handrew. (FOTO: ISTIMEWA)

Dalam aksinya, massa AABPK juga menyampaikan aspirasi mereka kepada pengadilan dengan meminta agar keputusan yang diambil nanti sesuai prinsip-prinsip hukum dan keadilan. 

Dena menyebut perkara ini sangat menarik perhatian dan signifikan terhadap kehidupan dunia peradilan yang putusannya memiliki dampak. "Kami meminta Majelis Hakim yang menyidangkannya untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti putusan ini harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan," ujar Dena. 

"Kami mohon Majelis Hakim untuk memastikan bahwa putusan ini mencerminkan kebenaran dan keadilan, dan mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap penegakan hukum serta kepentingan masyarakat," tuturnya.

Agus Satria, peserta aksi menyoroti kinerja PN sebagai rumah bagi penegak hukum untuk mencari kebenaran. Namun, kata Agus masih banyak keadilan hukum di tanah air ini yang tajam ke atas tumpul ke bawah, dan masyarakat menjadi korban. 

"Contoh dalam kasus gugatan perdata no 97/Pdt.c G//2024/Pn.Bdg dengan penggugat Handrewe Sastra Husnandar terhadap Norman Miguna. Anehnya, Majelis hakim telah menetapkan sita jaminan atas dua objek tanah dan bangunan atas nama tergugat yang sebenarnya tidak masuk dalam sengketa," kata Agus Satria.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut