get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Stabilitas Harga Jelang Nataru, Pemprov Jabar Gelar Gerakan Pangan Murah

Pemprov Jabar Percepat Pemenuhan Sanksi dan Perbaikan TPA Sarimukti

Rabu, 25 Desember 2024 | 17:00 WIB
header img
Sekda Jabar, Herman Suryatman. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah dengan mempercepat pemenuhan sanksi administratif dan mengoptimalkan sarana-prasarana, khususnya di kawasan Bandung Raya.

Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, mengatakan bahwa semua langkah telah diarahkan untuk memastikan pemenuhan sanksi dan meminimalkan dampak lingkungan.

"Ke depan, kami juga mendorong agar ritase sampah yang masuk ke Sarimukti dapat dikurangi. Pada 2025, kami berharap ritase per hari bisa di bawah 200. Mudah-mudahan Sarimukti dapat beroperasi hingga 2027. Pada 2028, kami sudah menyiapkan TPPAS Legok Nangka dengan teknologi yang lebih baik," ujar Herman Suryatman di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (24/12/2024).

Setelah Rapat Koordinasi bersama Menko Pangan dan beberapa menteri terkait ketahanan pangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (24/12/2024), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq, meninjau TPST Babakan Siliwangi Kota Bandung dan TPA Sarimukti untuk melihat perkembangan penetapan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.

Herman menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan TPA Sarimukti, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), agar pada 2025 pengelolaan sampah di sana bisa lebih baik.

"Masyarakat Bandung Barat tidak perlu khawatir terhadap limbah di Sarimukti. Pemerintah Provinsi Jabar sangat peduli dan komitmen terhadap hal ini," ujar Herman.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan TPA Sarimukti dalam memenuhi sebagian besar sanksi administratif merupakan langkah penting menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Pemprov Jabar terus berkomitmen untuk menyelesaikan semua sanksi yang masih berjalan dan memastikan TPA Sarimukti beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.

Terkait perbaikan pengelolaan sampah, Herman mengatakan bahwa berdasarkan data terbaru, progres pemenuhan sanksi administratif dari KLHK menunjukkan perkembangan signifikan.

Menghentikan Aliran Lindi

Hingga saat ini, TPA Sarimukti telah berhasil menghentikan aliran lindi ke media lingkungan dan memperbaiki kapasitas IPAL. Selain itu, pemasangan alat ukur debit di titik penataan juga telah dilakukan.

Sejak menerima sanksi administratif dari KLHK, Pemprov Jabar telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk penghentian pencemaran dengan menghentikan aliran lindi ke media lingkungan dan memperbaiki kapasitas IPAL untuk meminimalkan dampak pencemaran terhadap DAS Citarum.

Optimalisasi Infrastruktur

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Nita Nilawati, menambahkan bahwa langkah lain yang diambil adalah optimalisasi infrastruktur, seperti pemasangan alat pengukur debit, pemantauan gas metana, serta pemantauan kebauan di area timbunan sampah.

Selain itu, penataan outlet IPL dengan koordinat penataan, penataan saluran buangan air hujan, dan optimalisasi kinerja aerator di kolam stabilisasi selama 24 jam juga dilakukan.

"Pelaporan berkala terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat juga terus dilaksanakan. Monitoring dan evaluasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan juga dilakukan secara rutin," ujar Nita.

Penguatan Regulasi dan Kolaborasi

Pemprov Jabar juga mengambil langkah-langkah penguatan regulasi dengan terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk mendukung optimalisasi IPAL dan pemenuhan sanksi administratif yang diterima.

Kolaborasi dengan Pemda Kabupaten/Kota di kawasan Bandung Raya dan masyarakat juga dilakukan untuk memastikan pengurangan timbulan sampah organik, mulai dari rumah tangga, dengan kebijakan Zero Food Waste dan kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) pada ritase truk sampah yang melebihi kapasitas kendaraan.

Terakhir, Nita menambahkan, Pemprov Jabar juga menerapkan kemajuan teknologi berbasis QR Code pada surat jalan berbasis digital yang dapat dipantau melalui aplikasi sampahkita.jabarprov.go.id.

“Pemprov Jabar juga mengajukan permohonan dukungan ke KLHK untuk optimalisasi IPAL, penjajakan kerja sama dengan PT. SMI dan BUMD Jabar, serta evaluasi kinerja IPAL dan pengaturan debit dari kolam stabilisasi,” tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut