BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam salah satu kajiannya, Ustadz Adi Hidayat (UAH) memberikan penjelasan mengenai hukum mengonsumsi jengkol dan petai, dengan mengupas aspek syariat dan etika yang berkaitan dengan makanan tersebut.
UAH mengawali pembahasan dengan menekankan bahwa setiap makanan halal pada dasarnya boleh dikonsumsi, termasuk jengkol dan petai. Namun, ada pertimbangan yang perlu diperhatikan jika makanan tersebut menimbulkan efek tertentu.
“Makanan seperti jengkol dan petai memiliki aroma yang khas. Jika baunya menyebabkan ketidaknyamanan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, maka ada adab yang perlu dijaga,” ujar UAH, dikutip dari YouTube @sahabat_hijraaahe.i7015, Rabu (25/12/2024).
Menurut UAH, makanan berbau menyengat yang dikonsumsi sebelum ibadah, seperti sholat, dapat memengaruhi kekhusyukan. Hal ini sejalan dengan anjuran Rasulullah SAW untuk memperhatikan kebersihan dan kesegaran sebelum beribadah.
“Coba bayangkan, kalau Anda merasa tidak nyaman dengan baunya sendiri, bagaimana saat berinteraksi dengan orang lain, apalagi menghadap Allah SWT dalam sholat?” lanjut Ustadz Adi Hidayat.
Editor : Zhafran Pramoedya