get app
inews
Aa Text
Read Next : Yana Mulyana Nyoblos di Lapas Sukamiskin, Titip Pesan Ini ke Wali Kota Bandung Terpilih

35 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Berkurang 1-2 Bulan

Rabu, 25 Desember 2024 | 17:57 WIB
header img
Ilustrasi koruptor.(Dok: iNews.id)

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus Natal kepada 15.807 narapidana Kristen di seluruh Indonesia. 

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemberian remisi kepada warga binaan tahanan termasuk pengurangan masa tahanan kepada mereka yang beragama Nasrani," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat memberikan remisi secara simbolis di Lapas Perempuan Bandung, Rabu (25/12/2024).

Agus Andrianto menyatakan, pemberian remisi kepada napi yang memenuhi syarat tersebut, diharapkan menjadi contoh bagi warga binaan lainnya. 

"Kalau mereka berkelakuan baik, berprestasi, mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan mereka akan mendapatkan hak mereka karena ini hak mereka yang diatur oleh undang-undang," ujar Agus.

Dari 15.807 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal, tutur Menteri Imipas, 119 di antaranya langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidana setelah remisi. 

Menteri Imipas menuturkan, remisi khusus Natal tidak berkaitan dengan rencana pemberian amnesti kepada 44.000 lebih narapidana narkotika yang berkategori pengguna.

"Mudah-mudahan besok atau pekan depan kami bisa kirimkan nama-namanya ke Menko Hukum dan HAM. Nanti beliau akan mengajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan untuk diberikan pengampunan," tutur Menteri Imipas.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut