Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Skandal Rp190 Miliar Tol Cisumdawu, Oknum PN Sumedang Diduga Minta Rp7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

35 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Berkurang 1-2 Bulan

Rabu, 25 Desember 2024 | 17:57 WIB
  • author Agus Warsudi
35 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Berkurang 1-2 Bulan
Ilustrasi koruptor.(Dok: iNews.id)

Agus mengatakan pemberian amnesti bagi pengguna narkoba bakal dilakukan serentak. Setelah pemberian amnesti, para pengguna narkotika wajib mengikuti program rehabilitasi sebelum kembali ke masyarakat.

"Kriteria penerima amnesti ada dalam peraturan. Dari 274.000 warga binaan pemasyarakatan di lapas, 95 persen masih berusia produktif," ucap Agus Andrianto. 
 

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut