get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirjenpas Panen Raya Buah Melon 800 Kg Hasil Warga Binaan di Lapas Sukamiskin

35 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Semringah Dapat Remisi Natal, Masa Hukuman Berkurang 1-2 Bulan

Rabu, 25 Desember 2024 | 17:57 WIB
header img
Ilustrasi koruptor.(Dok: iNews.id)

Agus mengatakan pemberian amnesti bagi pengguna narkoba bakal dilakukan serentak. Setelah pemberian amnesti, para pengguna narkotika wajib mengikuti program rehabilitasi sebelum kembali ke masyarakat.

"Kriteria penerima amnesti ada dalam peraturan. Dari 274.000 warga binaan pemasyarakatan di lapas, 95 persen masih berusia produktif," ucap Agus Andrianto. 
 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut