get app
inews
Aa Text
Read Next : Catatan Akhir Tahun CERI: Bisakah Kejagung Usut Dugaan Impor Minyak Mentah dan BBM Pertamina?

Kasus Pejabat Rangkap Jabatan di BUMD Dumai Disorot, CERI Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Minggu, 05 Januari 2025 | 18:15 WIB
header img
Ilustrasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (FOTO: ISTIMEWA)

Karena dinilai janggal, ujar Hengki, masalah rangkap jabatan di BUMD Dumai itu patut menjadi atensi aparat penegak hukum. 

"Bagaimana bisa wali kota yang merupakan pejabat negara membiarkan rangkap jabatan Aditya Romas yang jelas-jelas melanggar Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tersebut. Atau jangan-jangan memang pelanggaran terhadap perda itu dilakukan Aditya Romas bersama-sama dengan Wali Kota Paisal?" ujarnya.

Hengki menuturkan, berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 berbunyi, anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Anggota direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; b. Jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. 

"Menurut penelusuran kami di AHU Kementerian Hukum dan HAM, nama Aditya Romas ternyata adalah Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup berdasarkan Akta Nomor AHU-0039916.AH.01.02.Tahun 2024," tutur Hengki. 

Menurut Hengki, berdasarkan penelusuran CERI di AHU Kemenkumham RI, PT Russindo Arungan Grup merupakan pemegang 27.720 lembar saham dari total 33.000 lembar saham PT Russindo Rekayasa Pranata. Hal ini berdasarkan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0021844.AH.01.02.Tahun 2024. 

"Sesuai akta pendirian PT Russindo Rekayasa Pranata SK Nomor AHU-0003769.AH.01.01.Tahun 2017, nama Aditya Romas tercatat sebagai komisaris utama dengan kepemilikan 1.540 lembar saham," ucap Hengki. 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut