Di saat yang sama, lanjut Aher, ketika BSSN bisa mendeteksi sekaligus Komdigi bisa mendeteksi dan punya kewenangan untuk memblokir, maka kemudian rekeningnya juga harus diselesaikan.
"Maka itulah OJK, Perbankan juga harus terlibat, Insya Allah kita percaya akan segera dilibatkan untuk menelaah, meneliti nomor rekening judol untuk segera dibekukan," katanya.
"Pada saat yang sama, titik akhirnya kan penegakan hukum, siapa yang hanya pemain biasa, siapa bandar, pengelola atau orang yang di belakang layar, ini kan yang paling membahayakan ini," sambungnya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera menelaah siapa para pemain dan penyelenggaran judol tersebut.
"Sehingga tuntas, tidak hanya diketahui akunnya, ditakedown, tapi di saat yang sama juga aliran keuangannya juga dibekukan lewat perbankan. Bahkan saya kira pasti tahu, pasti bisa menelusuri nomor rekening mana saja yang dimanfaatkan oleh judi online," jelasnya.
"Titik akhirnya kepolisian untuk menegakan hukum, siapa di antara mereka yang harus ditegakan hukum, harus diadili dan lain-lain," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah