get app
inews
Aa Text
Read Next : Satya Bumi-Walhi Sultra Sebut Terjadi Deforestasi di Sultra, Tuntut Eks Mendag Tanggung Jawab

Satya Bumi-Walhi Rilis Hasil Penelitian Terbaru, CERI Sebut Ada Ratu Nikel di Sulawesi Tenggara

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:23 WIB
header img
Ilustrasi tambang nikel. (Foto: net)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Tim peneliti Satya Bumi dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (9/1/2025), merilis hasil penelitian terbaru terkait dampak pertambangan nikel di Pulau Kabaena.
 
Dalam riset tersebut, tim peneliti mengungkap nama-nama pejabat yang menikmati manfaat pertambangan nikel di Pulau Kabaena, dari mantan gubernur, kepala daerah terpilih, hingga jenderal polisi. Bahkan ada perempuan yang berjuluk Ratu Nikel Sulawesi Tenggara. Siapa dia?

Beberapa nama disebut berkaitan erat dengan Nur Alam, mantan terpidana korupsi sekaligus Gubernur Sultra periode 2008-2018. 

Penelitian Walhi itu mengelompokkan penerima manfaat menjadi tujuh kluster. Keterlibatan Nur Alam bermula pada 2010. Nur Alam yang saat itu menjabat gubernur, merevisi aturan tata ruang Sultra. Salah satu perubahan yang diusulkan dalam revisi itu adalah menurunkan status kawasan hutan di Pulau Kabaena, dari lindung menjadi produksi. Revisi itu juga dikuatkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan Nomor SK.465/Menhut-II/2011. 
 
Salah satu kluster penerima manfaat menurut Walhi adalah klaster AN, ANH, dan AS. Berdasarkan penelusuran Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), di klaster ini, ANH dan AN, istri dan anak Gubernur Sulawesi Tenggara terpilih AS di Pilgub 2024, memiliki saham di sejumlah perusahaan tambang nikel.
 
“Sesuai dokumen dari website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), nama ANH muncul sebagai pemegang saham mayoritas pada PT Tribhuwana Sukses Mandiri, PT Kabaena Kromit Prathama dan PT Baula Petra Buana,” kata Sekretaris CERI Hengki Seprihadi, Rabu (15/1/2025).

Hengki menyatakan, di PT Baula Petra Buana, ANH perempuan kelahiran Sidikalang 3 Agustus 1971 itu menguasai 30 persen saham senilai Rp18 miliar. 

Sedangkan di PT Kabaena Kromit Prathama, ANH tercatat sebagai pemegang 70 persen saham senilai Rp1,75 miliar. ANH juga mengantongi 25 persen saham PT Tribhuwana Sukses Mandiri senilai Rp 22,5 juta. 
 
“Hasil penelusuran awal kami ini cukup mangagetkan lantaran perusahaan-perusahaan yang dimiliki ANH semua bergerak di bidang tambang nikel. Di berbagai media telah diungkap bahwa perusahaan-perusahaan milik ANH itu beroperasi di Sulawesi Tenggara,” ujar Hengki. 
 
HSepak terjang ANH di dunia tambang nikel itu, tutur dia, menimbulkan tanda tanya lantaran AS, suami ANH, terpilih sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 lalu. 
 
“Karier AS di militer cukup mentereng. Dia lain merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sulawesi Tenggara periode 2015-2019. Tak lama berselang, AS dipromosikan menjabat Pangdam XIV/Hasanuddin sejak 2020 hingga 2021,” tuturnya.

Berdasarkan rilis harta kekayaan calon kepala daerah di laman Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, kekayaan AS mencapai Rp632 miliar. Jumlah tersebut menempatkan AS sebagai calon gubernur terkaya se-Indonesia di Pilkada Serentak 2024.
 
Hengki mengatakan, keheranan terhadap mulusnya sepak terjang ANH di tambang nikel semakin memuncak setelah sejumlah permasalahan hukum menyeret perusahaan-perusahaan milik ANH. Walaupun terseret masalah hukum, namun hingga saat ini, ANH masih melenggang bebas sebagai pemilik perusahaan-perusahaan tersebut.

“Sebut saja mulai dari terseretnya PT KKP dalam skandal dokumen terbang alias ‘dokter’ di Kementerian ESDM yang telah menyeret mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin ke balik jeruji besi, terkait IUP nikel PT KKP seluas 102,6 hektare di Blok Mandiodo, Konawe Utara yang ternyata merupakan wilayah kerja PT Antam Tbk. ANH tak tersentuh hukum, walaupun ANH memiliki saham 70 persen di PT KKP,” ucap Hengki. 
 
Tak hanya itu, PT TSM milik ANH juga terseret dalam kasus dugaan penambangan nikel secara ilegal dan merusak lingkungan yang diduga dilakukan PT TMS. 
 
“Bahkan berdasarkan fakta persidangan di PN Kendari, menurut Nur Alam, penjualan PT TSM kepada PT TMS berlangsung di kantor Kabinda Sulawesi Tenggara semasa sang suami masih menjabat sebagai Kabinda di sana,” ujarnya. 
 
Direktur Utama PT TSM Arif Kurniawan yang juga pemilik PT DDR, membayar pembelian saham PT TMS sebesar Rp100 miliar ke rekening Amran Yunus yang diangsur empat kali. 
 
Namun, penelusuran CERI di Website Resmi AHU Kemenkum HAM, tidak ditemukan data PT TMS. Padahal, data Perusahaan ini muncul pada Website MODI Kementerian ESDM, yang mencantumkan empat entitas pemegang saham, yakni PT BMS, PT AMI, PT BDTA, dan PT SKM, dengan kepemilikan masing-masing 25 persen. 
 
"Berbagai temuan itu, wajar jika publik bertanya-tanya, apakah benar ANH adalah Ratu Nikel Sultra?" tutur Hengki.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut